Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka
Keputusan penetapan Ahok sebagai tersangka diambil setelah pada Selasa (15/11/2016) digelar gelar perkara di Mabes Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyampaikan, hasil gelar perkara dan kesimpulan terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok sudah disampaikan.
Skalanews – Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama akan dilakukan pada Selasa (22/11) pekan depan.
Saat kasus ini masih pada tahap penyelidikan, Ahok diperiksa secara khusus di Gedung Utama Mabes Polri dengan alasan keamanan.
Hal itu diumumkan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers sekitar pukul 10.00 WIB di Mabes Polri, Jakarta, Rabu pagi. Akibat dugaan kasus tersebut Ahok harus menjalani beberapa proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Pihaknya akan meminta kembali keterangan dari para saksi untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai kelengkapan berkas perkara. Ini juga mengakibatkan terjadinya perbedaan pendapat antara tim penyidik yang berjumlah 27 orang yang di bawah pimpinan Agus Andrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum.
“Biarkan Polri bekerja sesuai aturan hukum yang ada”, kata dia.
Untuk pelapor, Ari menjelaskan, dari 13 berkas laporan yang diterima polisi, tidak semuanya mendapatkan undangan untuk hadir dalam gelar perkara, yakni Polri hanya membatasi enam orang dari pihak pelapor.
Dari pejelasan yang telah diberikan oleh ahli Bahasa pelapor dari Universitas Mataram M Husni Muadz mengungkapkan, kalau kata dibohongi dalam pidato Ahok tersebut merupakan salah satu kata instrumen tak netral.